Halaman

Selasa, 12 Juni 2012

Standar Pelayanan Minimal (2011)



Standar Pelayanan Minimal dalam Perjalanan pada Kereta Api antar kota sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2011

Setidaknya memiliki:

  1. Pintu dan Jendela;
  2. Tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran dan nomor tempat duduk;
  3. Toilet yang dilengkapi air sesuai dengan kebutuhan;
  4. Lampu Penerangan;
  5. Kipas Angin;
  6. Rak Bagasi;
  7. Restorasi;
  8. Informasi stasiun yang dilewati/disinggahi secara berurutan;
  9. Fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah 5 (lima) tahun, orang yang sedang sakit dan orang lanjut usia;
  10. Fasilitas kesehatan, keselamatan dan keamanan;
  11. Nama dan nomor urut kereta;
  12. Informasi gangguan perjalanan kereta api;
  13. Ketepatan jadual perjalanan kereta api;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar