Standar Pelayanan Minimal dalam Perjalanan pada Kereta Api antar kota sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2011
Setidaknya memiliki:
- Pintu dan Jendela;
- Tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran dan nomor tempat duduk;
- Toilet yang dilengkapi air sesuai dengan kebutuhan;
- Lampu Penerangan;
- Kipas Angin;
- Rak Bagasi;
- Restorasi;
- Informasi stasiun yang dilewati/disinggahi secara berurutan;
- Fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah 5 (lima) tahun, orang yang sedang sakit dan orang lanjut usia;
- Fasilitas kesehatan, keselamatan dan keamanan;
- Nama dan nomor urut kereta;
- Informasi gangguan perjalanan kereta api;
- Ketepatan jadual perjalanan kereta api;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar